Archive
October, 2006
Browsing all articles from October, 2006
Comments Off

Cara Mendirikan Cv

Hukum Perusahaan cara mendirikan CV (didi-que)

Pertanyaan :
Saya ingin mendirikan CV dan saya ingin mendaftarkan secara resmi. CV yang akan saya jalankan bila telah berjalan nantinya, apakah ada dampaknya terhadap hukum bila belum didaftarkan secara resmi? apa syarat mendirikan CV dan berapa biayanya? ke lembaga mana yang berhak mensahkan pendirian CV saya tersebut? terima kasih…

Jawaban :

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) ialah Persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada Persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan atau-pun penguasaan dalam Persekutuan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu :

a.  sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan; dan

b.    sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja.

Dasar Pengaturan Persekutuan Komanditer

Persoalan Firma diatur dalam Pasal 16 s/d 35 KUHD, sementara Pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk Persekutuan Komanditer. Pasal 19 (a) KUHD mengatur bahwa “Persekutuan secara melepas uang/Persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung-jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang”. Terdapatnya aturan Persekutuan komanditer diantara/ didalam aturan mengenai firma, karena Persekutuan komanditer juga termasuk kedalam bentuk firma dalam arti khusus, yang kekhususannya terletak dari adanya persekutuan komanditer, sementara sekutu jenis ini tidak ada pada bentuk firma (yang ada dalam firma hanya bentuk “sekutu kerja” atau “Firman”).

Pendirian, Pendaftaran & Pengumuman CV : Commanditaire Vennootschap

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga). Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1.      Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan

2.      Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.

Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :

a.      nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;

b.      penetapan nama CV;

c.      keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;

d.      nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;

e.      saat mulai dan berlakunya CV;

f.       clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;

g.      Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;

h.      Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;

i.        Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Incoming search terms:

  • pasal-pasal yang mengatur cv
  • berapa biaya membuat cv murah
  • hukum perusahaan tentang cv
  • kuhd pasal 19
  • membuat CV Programmer
  • prosedur mendirikan firma/ cv
Comments Off

Logo Baru Itnetcamp & Semanggat baru

ItbaruIni merupakan logo baru ITnetcamp. MY master project is present for my friend .semoga dengan logo baru semangat baru. viva www.itnetcamp.com

Comments Off

:: Bergabung —- dgn Komunitas ITnetcamp Indonesia

Untuk semua aktivis Internet Indonesia,

Beberapa aktivis Internet di daerah bintaro membentuk sebuah komunitas maya di internet bernama ITnetcamp Indonesia -diharapkan kehadiran komunitas yang sudah mempunyai:

1. Website  www.itnetcamp.com

2. milis       itnetcamp@yahoogroups.com

3. forum    www.itnetcamp.com/forum/

dapat memberikan angin sejuk bagi kawan2 muda  semua dalam memperdalam & mengembangkan dunia IT Indonesia.

Viva IT Muda Indonesia

Dimas Sasongko

Admin

www.itnetcamp.com

2

:: me? Admin www.itnetcamp.com

Capek….juga ya jadi admin………mikirin website yang di asuh…tapi ane suka kok kerjaan kayak gini karena …. bikin otak jadi lancippppp……

ITnetcamp merupakan sebuah komunitas IT muda di Indonesia diharapkan dapat menjadi ajang perkumpulan semua programmer& peminat IT muda indonesia…

Aku di ITnetcamp sebagai Admin sekaligus Kepala Divisi Research & Development…………………….. ok.

please visit http://www.itnetcamp.com

or joint milis itnetcamp@yahoogroups.com

Loading

Random Testimonial

  • ~ Dani – Manager IT PT.Exer Indonesia

    dani"Kami minta tolong Dimas untuk membuatkan beberapa website Perusahaan. Alhamdulillah website dibuat dari NULL dan semua berjalan hingga sekarang. Tak ada kata selain mantab dan"

  • ~ Pildasi – Web Designer

    Pildasi Batubara"Saya rekan dimas dulu, dimas seorang pekerja keras dalam membuat website client2nya ....,maju terus sobat mari terus majukan teknologi dan teruslah berkarya selama kita bisa,. kapan nih duet mau."

  • ~ Istriku – Yang selalu support aku

    foto-tri""suamiku seorang pekerja keras...bahkan aku sering dilupakan ...:) tapi aku support terus untuk kesuksesannnya dan kerja"

  • ~ Bu Tuti & Bu Novi- Rumahteduh.com

    bututi"dimas...thanks ya dah bantu kami membuatkan website & memasarkan kerajinan tangan kami . semoga makin sukses"

  • Read more testimonials »

Sedang Istirahat Coding

Maaf saat ini saya sedang FULL JOB , jadi tidak dapat handle project pembuatan website lagi


Terima Kasih

Donasi & Pembayaran

  • BCABCA
    no.rek 4760733496 an Muhammad Dimas Sasongko,ST
  • Bank MANDIRIBank Mandiri
    no.rek 155-00-0269064-5 an Muhammad Dimas Sasongko,ST
  • BRIBRI
    no.rek 0392-01-001350-50-0 an Muhammad Dimas Sasongko,ST
  • Via Paypal: mdimassasongko@gmail.com

Advertise

Alexa Traffic

Recent Post